Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 18:03 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Untuk Bantuan UKT Dan Subsidi Kuota Data Internet
Pemerintah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Untuk Bantuan UKT Dan Subsidi Kuota Data Internet /Instagram/@nadiemmakarim/
 
PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) gerak cepat ditengah situasi pandemi terhadap kondisi mahasiswa terdampak Covid-19.
 
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (bantuan UKT) bagi mahasiswa semester ganjil 2021.
 
Menurutnya bantuan UKT Kemendikbud Ristek akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta per Mahasiswa.
 
"Rencananya pemberian bantuan UKT Kemendikbud Ristek akan disalurkan pada September 2021," kata Nadiem melalui siaran pers nya penyampaian Bantuan Subsidi kuota yang dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2021.
 
Ada beberapa syarat yang haru dipenuhi penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa.
 
Berikut syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah.
 
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
 
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek : 
 
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
 
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
 
Selanjutnya adapun syarat untuk mendapatkan keringanan bantuan UKT yang disampaikan pada situs Kemenag,
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno.
 
 
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
 
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
 
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
 
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
 
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
 
 
Nadiem juga mengatakan, apabila ada Perguruan Tinggi atau Universitas yang tidak memberikan bantuan UKT akan diberikan sanksi kinerja.
 
"Apabila kejadian Mahasiswa yang seharusnya membutuhkan bantuan UKT, namun Perguruan Tinggi atau Kampus tidak memberikan keringanan UKT, maka akan kami tindak," kata Nadiem.***
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemendikbud Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x