Masuk Semester Ganjil, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 8 Agustus 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi beasiswa Pemkab Lamongan.
Ilustrasi beasiswa Pemkab Lamongan. /Pixabay/vloveland

PRIANGANTIMURNEWS - Tak terasa pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir setahun lebih dalam kalender pendidikan masuk semester ganjil.

Seluruh sektor ekonomi sangat terdampak, termasuk pendidikan kalangan pelajar dan Mahasiswa.

Melihat kondisi tersebut pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan salurkan bantuan UKT Mahasiswa terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta Cair September, Simak Syarat Lengkapnya!

Nominal yang akan diterima Mahasiswa bantuan UKT semester ganjil sebesar Rp 2,4 juta rupiah.

Namun ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan, termasuk jumlah besaran UKT kampus atau Perguruan Tinggi anda.

Berikut ini disampaikan syarat bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah untuk Mahasiswa.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu, Cek Syarat Penerima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta Berikut Cara Daftarnya

Berikut syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x