Cara Daftar Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag, Berikut Langkahnya

- 12 Agustus 2021, 17:34 WIB
ilsutrasi kartu nikah digital
ilsutrasi kartu nikah digital /kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi gantikan kartu nikah fisik ke kartu  nikah digital.

Rilis pada Mei 2021, Kemenag mulai terbitkan buku nikah digital pada Agustus 2021.

Buku nikah yang beralih ke digital resmi tertera pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Warga Terdampak Longsor di Talegong Terima Bantuan Uang dari Pemkab Garut

Pada surat tersebut resmi ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Tidak ada lagi buku nikah berbentuk fisik, Agustus 2021 kita akan menerbitkan buku nikah digital, sementara yang fisik kita habiskan," kata  Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca Juga:  4 Cara Menghindari Virus Saat Belanja di Supermarket, Kamu Harus Tahu

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x