Cara dan Syarat Mahasiswa PTN/PTS Mendapat Bantuan UKT 2021 Sebesar Rp 2,4 Juta

- 10 Agustus 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi Mahasiwa penerima bantuan UKT tahun 2021 dari Kemendikbud
Ilustrasi Mahasiwa penerima bantuan UKT tahun 2021 dari Kemendikbud /Ahmad Fiqi Purba/Kampus Undip

PRIANGANTIMURNEWS-Kemendikbud Ristek mengumumkan kembali menggulirkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2021 untuk mahasiswa terdampak Covid-19.

Bantuan UKT dengan nilai maksimal sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima tersebut dijadwalkan cair september 2021.

Kemendikbud telah menginformasikan persyaratan dan cara terbaru untuk mendapatkan bantuan ini.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri.

Persyaratan Penerima Bantuan:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Penerima Subsidi Upah/Subsidi Gaji/BSU Tidak Punya Rekening/Rekening Tidak Aktif? Tenang, Ini Solusi Kemnaker

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.

***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah