PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan salurkan bantuan dana berupa uang insentif bagi para guru.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, jika saat ini Kemenag tengah memproses pencaiaran insentif.
Bantuan Insentif tersebut hanya di peruntukkan untuk para guru madrasah yang bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Ditangkap KPK
Menag, Gus Yaqut sapaan akrabnya mengatakan jika pihaknya memperkirakan dana bantuan insentif ini akan mulai dicairkan pada bulan September 2021.
“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi,” ucap Menag, Gus Yaqut, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri.
“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tambahnya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Anak Muda Berinvestasi Agar Mampu Membuka Lapangan Kerja
Perlu diketahui, jika guru madrasah adalah mereka yang bekerja atau mengabdikan dirinya di dunia pendidik baik itu jenjang PAUD sampai Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.