Pelajar dan Mahasiswa Tidak Dapat Program Kartu Prakerja, Ini Alasannya

- 16 September 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Ternyata pelajar dan Mahasiswa tidak dapat daftar program Kartu Prakerja.

Program kartu Prakerja merupakan bantuan sosial pelatihan kerja untuk masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan sedang menganggur.

Kartu Prakerja gelombang 21 sudah dibuka tapi sayang Mahasiswa aktif ternyata tidak bisa mengikuti pelatihan Prakerja.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Ikuti Langkah mudah ini Agar Lolos Seleksi

Sudah diluncurkan sejak tahun 2020 program Kartu Prakerja banyak sekali peminatnya.

Berdasarkan keterangan di laman prakerja.go.id, disebutkan bahwa program Prakerja diperuntukan untuk pihak-pihak sebagai berikut:

  • Pencari kerja,
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Adapun pihak yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah:
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badanu saha milik daerah
  • Maksimal penerima 2 anggota keluarga dalam 1 KK

Baca Juga: Tanggapan Rio Ferdinand atas Aksi Cristiano Ronaldo: Jika Saya Manajer, Saya Menyuruhnya Duduk

Berdasarkan penjelasan dia atas, disimpulkan bahwa mahasiswa  dan pelajar tidak bisa mendaftar karena tengah menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kenapa Upload KTP Prakerja Susah dan Gagal Terus? Berikut 9 Trik yang Bisa Dicoba!

Adapun bantuan untuk mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan melalui program Bantuan UKT.

Bantuan UKT dengan nilai maksimal sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima tersebut dijadwalkan cair september 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Rangers vs Lyon, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Eropa UEFA 2021-2022

Kemendikbud telah menginformasikan persyaratan dan cara terbaru untuk mendapatkan bantuan ini.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Agustus lalu.

Persyaratan Penerima Bantuan:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Prakerja Gelombang 21 Ditutup? Catat Tanggalnya!

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.

Baca Juga: Tiga Tips Maudy Ayunda dalam Mengejar Mimpi

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah