PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu telah menyarankan masyarakat terkait memberikan watermark untuk file digital.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data dari orang tak dikenal.
Kominfo juga memberikan opsi, bahwa watermark ini bisa dalam bentuk digital maupun tulis tangan. Supaya nantinya, watermark bisa dipasang dikolom kosong yang ada di KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang sering digunakan untuk verifikasi berbagai hal. Agar tidak disalah gunakan, makan Kominfo menganjurkan masyarakat untuk mengunakan watermark.
Baca Juga: Chelsea Berkelas Menghancurkan Tottenham untuk Pergi ke Puncak Bersama
Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabail.id, Berikut cara yang bisa dilakukan untuk membuat watermark KTP lebih advance
1. Buka aplikasi untuk mengedit foto
2. Tambah teks yang berisi keterangan scan Misalnya SCAN KTP PADA 20-09-2021 VEREVIKASI E-WALLET
3. Atur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting