Indonesia akan Menggunakan 'Hukum Yang Ada' Saat Moratorium Kelapa Sawit Berakhir

- 22 September 2021, 18:14 WIB
Foto udara perkebunan kelapa sawit di Batanghari, provinsi Jambi, pulau Sumatra, Indonesia 28 November 2018.
Foto udara perkebunan kelapa sawit di Batanghari, provinsi Jambi, pulau Sumatra, Indonesia 28 November 2018. /Antara/Reuters/

Meskipun undang-undang tersebut tidak memasukkan klausul untuk menghentikan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit baru, undang-undang tersebut menetapkan batas 100.000 hektar (247.105 hektar) untuk perkebunan kelapa sawit baru. Namun, undang-undang tersebut tidak membatasi berapa banyak perkebunan baru yang diizinkan per tahun.

Kelompok hijau mengatakan undang-undang omnibus menguntungkan kepentingan bisnis dengan mengorbankan lingkungan dan tenaga kerja.

Baca Juga: Prediksi Skor AC Milan vs Venezia, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Serie A 2021-2022

Indonesia, yang merupakan kawasan hutan hujan terbesar ketiga di dunia, mengurangi laju deforestasi hingga 75% tahun lalu, kata Kementerian Lingkungan Hidup pada bulan Maret.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah