Meskipun undang-undang tersebut tidak memasukkan klausul untuk menghentikan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit baru, undang-undang tersebut menetapkan batas 100.000 hektar (247.105 hektar) untuk perkebunan kelapa sawit baru. Namun, undang-undang tersebut tidak membatasi berapa banyak perkebunan baru yang diizinkan per tahun.
Kelompok hijau mengatakan undang-undang omnibus menguntungkan kepentingan bisnis dengan mengorbankan lingkungan dan tenaga kerja.
Baca Juga: Prediksi Skor AC Milan vs Venezia, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Serie A 2021-2022
Indonesia, yang merupakan kawasan hutan hujan terbesar ketiga di dunia, mengurangi laju deforestasi hingga 75% tahun lalu, kata Kementerian Lingkungan Hidup pada bulan Maret.***