Golongan yang Tidak Memenuhi Kriteria untuk Memperoleh BLT UMKM

- 25 September 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS- Dengan adanya pandemi covid 19 memang telah membuat banyak sekali para pelaku UMKM harus terpaksa gulung tikar oleh karena ekonomi yang mulai merosot.

Pemerintah dalam upayanya untuk menekan angka pengangguran dan membantu para pelaku usaha kecil memberikan bantuan yaitu dengan program berupa BLT UMKM.

Melalui kementerian koperasi dan UKM, pemerintah telah menggelontorkan dana hibah untuk para pelaku usaha kecil mikro dan juga menengah ini. Bantuan yang diberikan tersebut yaitu sebesar 3,6 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM Menciptakan Pengusaha-Pengusaha Baru

Tujuan dari adanya dana hibah tersebut yaitu agar para mereka memiliki dana segar untuk mempertahankan usaha kecilnya dengan tujuan supaya bisa terus beroperasi.

Dana BLT UMKM di tahun 2021 tersebut telah diberikan pada sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro dalam kurun waktu dari bulan April hingga bulan Mei.

Sedangkan untuk tahap kedua akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UMKM. Dan untuk mengetahui indormasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, maka simak uraian di bawah ini !

Siapa Sajakah Golongan yang Tidak Memenuhi Kriteria untuk Memperoleh BLT UMKM ?

Baca Juga: Heboh Ria Ricis Tunangan dengan Pria Tampan Asal Aceh

Seperti namanya, di sini bantuan uang tersebut hanya dikhususkan untuk para pelaku UMKM saja. Namun tentunya untuk bisa menerima bantuan tersebut, maka seseorang harus dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selain dari golongan yang tidak memenuhi kriteria, maka bisa untuk mengajukan BLT UMKM tersebut. Berikut ini adalah daftar-daftar lengkap golongan yang tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh BLT UMKM dari pemerintah, antara lain yaitu:

1. Mereka yang tidak memiliki usaha dengan skala mikro atau tidak termasuk pelaku usaha UMKM.

2. Bukan termasuk warga negara Indonesia yang mana disini dibuktikan dengan nomor induk kependudukan yang terdapat di kartu tanda penduduk.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x