Vaksin COVID-19 Dapat Diberikan Sebulan Setelah Penyintas Sembuh

- 1 Oktober 2021, 08:16 WIB
Prof. Wiku Adisasmito sedang menyampaikan laporan terkait penyebaran Covid-19 dan efektivitas PPKM.
Prof. Wiku Adisasmito sedang menyampaikan laporan terkait penyebaran Covid-19 dan efektivitas PPKM. /Pikiran rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Everton, Pratinjau, Head-to-Head, Live Streaming: Liga Premier 2021-2022

"Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Berkunjung ke Objek Wisata Pangandaran, Jangan Lewatkan Mampir Menikmati Keindahan Pantai Karapyak

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringa, sedang dan berat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah