7 Alasan Anda Tidak Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker, Masuk Dalam Golongan Haram Ini

- 4 Oktober 2021, 10:04 WIB
7 Alasan tidak sah sebagai penerima BSU Kemnaker.
7 Alasan tidak sah sebagai penerima BSU Kemnaker. /Kemnaker/

Lalu bagaimana verifikasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan? Simak disini proses verifikasi Bantuan Subsidi Upah/Gaji.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam verifikasi penerima BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)

Baca Juga: Mau Lihat Daftar Nama Penerima BSU Pekerja Tahap 4, di Sini Linknya

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) disalurkan hanya kepada pekerja penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini dianggap yang paling mewakili pekerja yang paling berhak menerima bantuan.

Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyeleksi pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diminta pemerintah, sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah