7 Alasan Anda Tidak Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker, Masuk Dalam Golongan Haram Ini

- 4 Oktober 2021, 10:04 WIB
7 Alasan tidak sah sebagai penerima BSU Kemnaker.
7 Alasan tidak sah sebagai penerima BSU Kemnaker. /Kemnaker/

Pekerja / Buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Dengan KK dan KTP

Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Validasi Data oleh Kemnaker

Pihak BPJS Ketenagakerjaan secara berkala memberikan data calon penerima kepada pihak Kemnaker untuk divalidasi.

Di sini, pihak Kemnaker akan memastikan calon penerima belum pernah menerima bantuan dari dari kementerian/lembaga lain, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dll.

Selain itu, pihak Kemnaker juga memastikan kesesuaian data penerima dan menjamin tidak ada duplikasi data.

Pihak Kemnaker kemudian mentapkan para penerima yang memenuhi syarat dan menggugurkan calon penerima yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 4 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah