7 Alasan Anda Tidak Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker, Masuk Dalam Golongan Haram Ini

- 4 Oktober 2021, 10:04 WIB
7 Alasan tidak sah sebagai penerima BSU Kemnaker.
7 Alasan tidak sah sebagai penerima BSU Kemnaker. /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Anda pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 namun tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya perlu diketahui bahwa bantuan subsidi upah (BSU) hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh terdampak Covid-19.

Namun ada syarat yang lebih penting daripada itu, yakin mempunyai Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji, Berikut Cara Daftar BLT Kemnaker Rp 1 Juta

Dari informasi yang diterima PRIANGANTIMURNEWS BSU Kemnaker akan cair September sampai Oktober 2021.

Berikut akan disampaikan cara agar verifikasi BSU Kemnaker lolos.

Dari sekian banyak penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU Kemnaker masih ada yang tidak lolos verifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Dengan KK dan KTP

Tak sedikit yang mengeluhkan terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU Kemnaker tidak lolos verifikasi.

Lalu bagaimana verifikasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan? Simak disini proses verifikasi Bantuan Subsidi Upah/Gaji.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam verifikasi penerima BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)

Baca Juga: Mau Lihat Daftar Nama Penerima BSU Pekerja Tahap 4, di Sini Linknya

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) disalurkan hanya kepada pekerja penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini dianggap yang paling mewakili pekerja yang paling berhak menerima bantuan.

Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyeleksi pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diminta pemerintah, sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK

Pekerja / Buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Dengan KK dan KTP

Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Validasi Data oleh Kemnaker

Pihak BPJS Ketenagakerjaan secara berkala memberikan data calon penerima kepada pihak Kemnaker untuk divalidasi.

Di sini, pihak Kemnaker akan memastikan calon penerima belum pernah menerima bantuan dari dari kementerian/lembaga lain, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dll.

Selain itu, pihak Kemnaker juga memastikan kesesuaian data penerima dan menjamin tidak ada duplikasi data.

Pihak Kemnaker kemudian mentapkan para penerima yang memenuhi syarat dan menggugurkan calon penerima yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 4 Oktober 2021

Pihak Kemnaker lalu menyerahkan data penerima kepada Bank Himbara untuk melakukan pencairan.

Penyaluran oleh Bank Himbara

Pihak penyalur yang ditetapkan terdiri dari Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN ditambah BSI (khusus provinsi Aceh).

Pihak bank akan mentransfer jumlah yang telah ditetapkan, yakni Rp 1 juta ke rekening penerima.

Sebagai catatan, rekening penerima harus aktif. Jika tidak, pencairan akan terhambat den menunggu perbaikan data.

Ada pun pekerja penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dibuatkan rekening di bank Himbara secara kolektif.

Untuk pekerja yang dibuatkan rekening baru di bank Himbara, proses penyaluran berlangsung lebih lama.***

 

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah