3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
8. Maksimal penerima 2 anggota keluarga dalam 1 KK
Baca Juga: Catat Tanggal Prediksi Pembukaan Prakerja Gelombang 22, Cek Akun Anda Sekarang
Berdasarkan daftar larangan penerima program Kartu Prakerja, bahwa pelajar dan Mahasiswa tidak dapat ikut pelatihan yang diberikan Prakerja.
Perlu diketahui, Program Kartu Prakerja merupakan salah satu pelatihan kerja yang menjanjikan bagi penerimanya.
Selain mendapatkan pelatihan secara gratis dari berbagai bidang yang dipilih, Prakerja juga memberikan insentif setiap bulannya.