PRIANGANTIMURNEWS– Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Data yang terdapat dalam KTP ini adalah identitas dari seseorang yang harus dilindungi baik oleh diri sendiri atau pun oleh pihak negara.
Awalnya, pembuatan KTP diberikan masa berlaku, tapi saat ini KTP diberlakukan sampai seumur hidup karena berbentuk e-KTP.
Walaupun berbentuk e-KTP, tetap semua warga Indoensia selalu menginginkan adanya perubahan dalam data KTP.
Baca Juga: Curhatan Rasa Sukur Artis Sinetron Dunia Terbalik Felicya Angelista
Lantas, bagaimana cara mengubah data KTP?
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari instagram @kemenkominfo, berikut ini cara mengubah data KTP dengan cara mudah.
Cara mudah mengubah data KTP
1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah.