Dia berpendapat, keberadaan komcad dapat mengantisipasi ancaman militer kekinian, yang tidak lagi terpusat. Dicontohkannya dengan terorisme.
Baca Juga: Bocoran Series Little Mom Episode 7 : Naura Alami Pendarahan, Hingga Keenan Kecewa Cintanya Ditolak
"Kebanyakan kalau kita bicara tentang masalah terorisme seperti itu, ya, kebanyakan tersebar dan tentunya dengan adanya komcad ini, menurut saya, ketika mereka kembali, nanti bekerja lagi, mungkin sebagai PNS atau menjadi bagian dari masyarakat tentunya mereka juga, kan, waspada terhadap ancaman-ancaman tersebut," paparnya.
Dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), anggota komcad dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Ancaman hibrida, merujuk Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 19 Tahun 2015, adalah ancaman yang bersifat campuran yang merupakan keterpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter.
Baca Juga: Vaksin Tahap ke-85 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Ahmad Yani
Ancaman hibrida antara lain mengkombinasikan antara ancaman konvensional, asimetris, teroris dan cyber warfare, serta kriminal yang beragam dan dinamis.
Pun dapat berupa keterpaduan serangan antara penggunaan senjata kimia, biologi, nuklir dan bahan peledak (chemical, biological, radiological, nuclear, and explosive/CBRNE), dan perang informasi.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)