Komcad TNI Punya Peran Penting dalam Sistem Pertahanan Semesta

- 9 Oktober 2021, 21:44 WIB
Prabowo Subianto Menteri Pertahanan sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional
Prabowo Subianto Menteri Pertahanan sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden./

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi baru saja menetapan 3.103 anggota komponen cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kehadiran Komcad dinilai penting dan sesuai konstitusi. Sepenting apakah Komcad itu?

Pengamat militer Universitas Pertamina Ian Montratama menyatakan, keberadaan komponen cadangan (komcad) TNI guna memperkuat Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan telah dimasukkan ke dalam kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

Baca Juga: VIRAL Petugas Damkar Evakuasi Kartu ATM yang Jatuh ke Gorong-Gorong


Di dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (2), kan, memang di situ dijelaskan tentang keterlibatan rakyat sipil berhak dan wajib untuk ikut membela negara.

"Jadi, saya pikir, itu sebenarnya in line dengan UUD 1945. Jadi, justru yang dilakukan Pak Prabowo konstitusional," katanya saat dihubungi Sabtu 9 Oktober 2021.


"Justru jika beliau tidak menjalankan amanah itu berarti, kan, ada amanat konstitusi yang tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Baca Juga: Ria Ricis Telah Memiliki Subscriber Lebih dari 26 juta


Pernyataan senada disampaikan peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis.

Dikatakan, peran komcad TNI sebagai pasukan penguat dalam pertahanan negara sangat penting.


Karena komcad yang memiliki keahlian di bidang profesi masing-masing justru menjadi nilai tambah bagi total pasukan TNI.

"Kenapa? Karena komcad yang ahli di bidang kesehatan dan kedokteran sangat dibutuhkan ini ketika Indonesia dengan global menghadapi pandemi Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Sah, Lutfi Agizal Menjadi Suami dari Nadya Indriyani


"Mereka bisa menjadi tenaga bantuan yang sangat penting ketika wabah penyakit melanda Tanah Air dan terjadi keadaan darurat nasional lainya, seperti gempa bumi, banjir, dan lain-lain," imbuhnya.


Dalam bencana alam, ungkap Beni, komcad TNI dapat menjadi responden pertama (first responder) dalam penanggulangannya dan bantuan kesehatan.

"Artinya dari sisi ketahanan dan keamanan nasional, komcad adalah elemen penting bagi Sishanta (Sistem Pertahanan Semesta)." ujarnya.

Baca Juga: Vote Nominasi Silet Awards 2021 Masih Berlaku, Segera Dukung Artis Favoritmu, Berikut Cara Dukungnya


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.

Dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

 Prabowo juga menjelaskan tahapan-tahapan pembentukan komponen cadangan yaitu masa pendaftaran pada tanggal 17—31 Mei 2021.

Masa seleksi pada tanggal 1—17 Juni 2021, latihan dasar kemiliteran pada tanggal 21 Juni—18 September 2021, serta penetapan pada tanggal 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Film 'Kabayan Petani Milenial', Upaya Menarik Minat Anak Muda Jadi Petani


Pembentukan komponen cadangan adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.


Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Baca Juga: Sikapi Dinamika Politik Jelang 2024, Ridwan Kamil Siap Berlabuh ke Partai


Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 disebutkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.


Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan:

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah