PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat mangkir, orang tua Ayu Ting-ting pada Selasa 12 Oktober 2021 akhirnya memenuhi panggilan dari Ditreskrim Polda Metro Jaya.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum didampingi Ayu Ting Ting beserta dengan Minola Sebayang, kuasa hukumnya datang di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10:43 WIB.
Sesampainya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya baik Ayu Ting Ting dan kedua orang tuanya tidak memberikan keterangan apapun kepada media.
Baca Juga: Akui Kesalahannya, Adik Gus Miftah Akhirnya Minta Maaf
Kuasa hukum dari Ayu Ting Ting, Minola hanya memberikan keterangan terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari PMJ News, Kuasa hukum Abdul Rojak dan Umi Kulsum, Minola Sembiring saat ditanya wartawan hanya mengiyakan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintak keterangan sebagai saksi.
"Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," kata Minola di Polda Metro Jaya, pada 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Jokowi Akan Mereshuffle Mensos, Benarkah? Ini Penjelasannya
Saat itu Minola juga mengungkapkan lamanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Selama 2,5 jam, Abdul Rozak dan Umi Kalsum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.