Jalin Kerjasama dan Komitmen, Kemenkominfo Berhentikan Arus Pinjaman Online Ilegal

- 17 Oktober 2021, 22:37 WIB
Menkominfo menyampaikan gagasan terkait pemberhentian dengan tegas pinjol ilegal.
Menkominfo menyampaikan gagasan terkait pemberhentian dengan tegas pinjol ilegal. /Instagram @kemenkominfo/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menjalin kerjasama dengan OJK Indonesia dan Kepolisian RI.

Jalinan kerjasama dan komitmen ini dilakukan sebagai upaya untuk memberhentikan arus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia.

Pinjaman Onlien (Pinjol) merupakan salah satu kegiatan transaksi yang saat ini tengah marak di kalangan masyarakat dan semakin meluas semenjak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arya Saloka di Kelilingi Fans, Putri Anne Malah Idolakan Sosok Bule Ini

Selain itu, Pinjaman Online (pinjol) ilegal ini telah banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang digital atau media sosial.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital,” ucap Johnny G. Plate, sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari instagram @kemenkominfo.

“Dari praktik-praktik pinjaman onlien ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Pemain yang Paling Banyak Memberikan Assist untuk Lionel Messi

Sebagai upaya memberhentikan arus pinjaman online (pinjol), Kemenkominfo sepakat bersama OJK Indonesia dan kepolisian untuk melakukan langkah-langkah dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah