PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah telah menambah kuota penerima Bantun Subsidi Upah (BSU) untuk 1,6 juta penerima.
Namun tambahan kuota BSU tersebut bukan untuk 5 karyawan berikut ini.
Untuk memastikan siapa saja yang masuk dalam 5 kriteria yang ditentukan pemerintah tersebut bisa lansung melakjkan cek BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dampak Overthinking dapat Menyebabkan Gangguan Mental hingga Penyakit Jantung
Sebagai informasi, jumlah penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang semula 8,7 juta karyawan kini ditambah 1,6 juta orang.
Pemerintah juga memperluas cakupan karyawan penerima BSU Rp 1 juta di seluruh Indonesia tanpa memandang lokasi kerja sesuai dampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Hal ini dikarenakan adanya sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan BSU.
Baca Juga: VIRAL di TikTok, Seorang Cowok Syok saat Buka Kulkas Berisikan Kucing
"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto pada 26 Oktober 2021 dikutip dari Antara.
Menanggapi hal ini, Kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) juga sudah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyaluran BSU.
Saat ini sudah tidak ada lagi kriteria karyawan harus bekerja di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.