PRIANGANTIMURNEWS- Pada saat melakukan operasi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Satu unit motor yang berhasil diamankan polisi rupanya milik seorang warga yang sudah kehilangan motor tersebut sejak 12 tahun yang lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis menyebut kasus ini terbongkar saat pihaknya melakukan patroli di daerah Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, polisi melihat dua orang mendorong motor.
"Anggota menawarkan bantuan dan setelah berkomunikasi, mencurigai sepeda motor tersebut hasil tindak pidana pencurian," kata Putu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.
Baca Juga: Pertamina Pastikan tanki yang Terbakar di Cilacap Sudah Dilokalisasi
Melihat kecurigaan keduanya, polisi kemudian meminta dua orang tersebut menunjukkan kelengkapan surat kendaraan motor yang mereka dorong. Keduanya pun tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut.
Karena hal tersebut, keduanya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga mengintrogasi keduanya.
"Sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Petugas bersama team menangkap dan mengamankan orang tersebut berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam," ungkap Putu.