Ada Apa Nih, Luhut Binsar Pandjaitan Dipanggil Polisi

- 16 November 2021, 10:24 WIB
Luhut Pandjaitan Penuhi panggilan polisi atas laporan sebaran fitnah
Luhut Pandjaitan Penuhi panggilan polisi atas laporan sebaran fitnah / Instagram @luhut.pandjaitan /

PRIANGANTIMURNEWS -  Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dipanggil  Polda Metro Jaya.

Pemanggilan itu dilakukan terkait dengan laporan dirinya terkait dengan  sebaran fitnah yang ditujukan kepada dirinya.

Luhut B Pandjaitan mengaku  awal minggu memang selalu menjadi hari yang sibuk bagi ke banyak orang. Mereka memiliki kesibukan sesuai dengan porsinya.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Indonesia Melebihi Target Organisasi Kesehatan Dunia WHO' Pada Akhir Tahun 2021

Kata, Luhut, meskipun jadwal dan aktivitas saya yang amat padat, saya tetap menghadiri undangan dari pihak kepolisian terkait laporan yang saya buat dalam kaitannya dengan sebaran fitnah dan penyesatan opini yang tentunya cukup merugikan nama baik saya dan keluarga.

Mungkin banyak yang bertanya mengapa disela-sela jadwal dan aktivitas saya yang padat, saya tetap menyempatkan hadir memenuhi panggilan kepolisan ?

"Saya hanya ingin memenuhi tanggung jawab dan kewajiban saya sebagai warga negara, yaitu mengikuti dan menaati peraturan perundang-undangan serta arahan Kapolri," kata Luhut Pandjaitan dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @luhut.pandjaitan Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Ini Tips Hadapi Rem Blong Saat Berkendara

Kehadiran saya ini tentunya bukan tanpa undangan, melainkan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan atas kesepakatan dua belah pihak.

 

"Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal di hari ini," ujarnya.

Kata, Luhut, mediasi merupakan langkah prosedural yang harus dijalani sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap, JPU Menetapkan NA Sebagai Tersangkap Pembunuhan Berencana Sate Sianida, Terancam 18 Tahun Penjara

Dalam tahapan ini tentunya saya akan mendengar secara langsung maksud dari tujuan mereka mengalamatkan tuduhan terhadap saya.

Sebaliknya, pihak terlapor juga perlu mendengarkan alasan pelaporan saya.

Jika dalam tahapan ini tidak ditemukan kata sepakat dan penyelesaian sengketa seperti yang terjadi saat ini, seluruh proses mediasi ini saya anggap sudah selesai dan saya berpikir alangkah lebih baik jika langsung bertemu pada sidang di pengadilan.

"Saya percaya akan kekuatan hukum yang berlaku dan objektivitas akan dinilai masyarakat bila proses ini sampai di pengadilan," katanya.

Lanjutnya, seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan kebenaran dan faktanya di persidangan agar kita semua bisa belajar tentang satu hal bahwa jika kita benar, kita tidak perlu takut dan ragu.

Jika kita salah, kita harus menerima segala konsekuensi dan akibatnya.

Kebebasan berpendapat memang dihargai di negeri ini, tetapi sekali lagi kebebasan tersebut tidak lantas menafikan hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah