Ada Kendaraan Listrik, Format STNK Mau Diubah Lebih Panjang?

- 27 November 2021, 02:52 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

PRIANGANTIMURNEWS- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut sedang mendiskusikan perubahan desain STNK untuk beradaptasi pada kendaraan listrik.

Salah satunya perubahan yang dapat memuat Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau disebut juga Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang isinya sangat panjang dibanding kendaraan biasa.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunjuk Ahmad Sahroni Jadi Ketua Pelaksana Formula E

Hal ini diungkap AKP Rudi Wiransyah Setiono. Menurut Rudi, NIK yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek (APM) memperlihatkan data nomor rangka, nomor mesin, termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka, serta lainnya.

Dia mengatakan format STNK saat ini tidak cukup untuk menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang.

Baca Juga: Cerita Bos WNA Pelihara Kucing Liar di Kantor, Karyawan Ikut Kecipratan Untung

Katanya jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.

"Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar [jumlah] karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor mesinnya bisa sampai dua baris," ucap Rudi.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @teknologi_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x