Polisi Tangkap Dua Kurir Ojol yang Gelapkan Macbook

- 27 November 2021, 12:08 WIB
Modus pencurian Macbook Rp67 juta diungkap kepolisian.
Modus pencurian Macbook Rp67 juta diungkap kepolisian. /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS- Polisi berhasil menangkap dua kurir ojol yang menggelapkan Macbook di Ciledug dan Tambora.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop Macbook seharga Rp 67 Juta milik toko online Untung Store.

Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (38) itu ditangkap di kawasan Ciledug, Tangerang, dan Tambora, Jakarta Barat.

"Ada dua pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Job Fair Tingkat Kelurahan di Gelar 487 Lowongan Disiapkan

Kedua pelaku, kata Zulfan, beraksi dengan cara membawa kabur barang elektronik yang hendak dikirimkan penjual kepada pelanggan.

Kasus penggelapan tersebut bermula ketika korban selaku pemilik Untung Store, memesan Macbook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia untuk didagangkan kembali.

Saat itu, korban memilih menggunakan layanan jasa antar barang ojek online (Ojol) untuk pengiriman barang yang dibelinya. Namun, laptop mewah yang dipesan korban tidak kunjung sampai di tangannya.

Baca Juga: Waspada! Modus Ganjal Kartu di ATM

"Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.

Korban pun akhirnya membuat laporan ke kepolisian atas kerugian yang dialaminya.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang diduga telah menggelapkan laptop pesanan korban.

Seorang pelaku berinisial RF berperan memalsukan identitas akun ojek online. Sedangkan HS, bertugas menjadi pengemudi yang mengantar jemput barang dari toko online.

Baca Juga: Motor Milik Karyawan Restoran Pempek Rusak Berat Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

"Setelah mendapatkan orderan. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.

Kini, lanjut Zulfan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @Info_Ciledug


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x