Ibadah dengan Protokol Kesehatan, Menag: Rumah Ibadah Harus Menjadi Contoh

- 3 Desember 2021, 09:03 WIB
Menteri Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Indonesia Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

 

 
PRIANGANTIMURNEWS - Libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Maka dari itu, semua masyarakat diimbau oleh pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penularan dan penanggulangan Covid-19.

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.
 
 
Menyongsong masa Natal dan Tahun Baru, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 yang berisi sejumlah ketentuan ibadah di gereja.
 
Surat edaran itu mengatur soal pelaksanaan ibadah yang harus diikuti pengurus atau pengelola gereja, jemaah, hingga penerapan protokol kesehatan, demi memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir potensi penularan Covid-19.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut.
 
 
Ia mencontohkan pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
 
Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, hingga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Hal lainnya yang diatur dalam surat edaran itu yakni jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
 
 
Melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
 
Kemudian, pengelola atau pengurus harus menyediakan cadangan masker medis dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata dia.
 
 
Diketahui untuk libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah tetap menekankan protokol kesehatan dan menetapkan PPKM Level 3 untuk semua wilayah di Indonesia.***

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x