Kemenaker Akan Mengawal Pengupahan di Tahun 2022

- 25 Desember 2021, 10:02 WIB
Kemenaker perusahaan yang pampu agar bayar UMP di atas penetapan Gubernur.
Kemenaker perusahaan yang pampu agar bayar UMP di atas penetapan Gubernur. /Instagram @kemnaker/
 
PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang tahun baru 2022 yang hanya tinggal lima hari lagi. Menjadi harapan besar bagi para pekerja. Pasalnya mereka sangat mengharapkan adanya kenaikan Upah Minimum (UM).
 
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022
 
Pengawalan pengupahan dikawal berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
 
 
“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Sabtu 25 Desember 2021.
 
Lanjut, Putri dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja.
 
"Kenaikan UMP dan UMK diberikan kepada tenaga kerja, yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah."katanya.
 
 
Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Dirjen Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
 
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” kata, Putri.
 
Dirjen Putri menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. 
 
 
"Pemerintah wajib memediasi perusahaan pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata, Putri 
 
Putri, menyebut, dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Maka kita melakukan pengawasan teknis.
 
"Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi."ujarnya.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah