Update Aturan Baru Masa Karantina untuk WNI atau WNA yang Masuk ke Indonesia Tahun 2022

- 7 Januari 2022, 10:59 WIB
Orang yang sedang melakukan karantina
Orang yang sedang melakukan karantina /PEXELS/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus Covid-19 masih ada di Indonesia, apalagi hari ini ada varian baru yang masuk yaitu Omicorn.

Meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan update aturan baru.

Aturan baru ini dilakukan sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi dan juga meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pemerintah Indonesia melakukan aturan baru terkait masa karantina dari Luar Negeri baik itu WNA atau WNI yang datang ke Indonesia.

Baca Juga: PPKM Nataru Sudah Berakhir, Pemda Pangandaran Gencar Lakukan Vaksinasi Dosis 2

Aturan baru ini diberlakukan semenjak tahun baru 2022, dan berlaku untuk WNI maupun WNI.

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut aturan baru terkait masa karantina yang diberlakukan Pemerintah Indonesia.

Aturan lama masa karantina

1. 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi.

2. WNA dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia.

3. 10 Hari bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 14 negara.

Aturan baru masa karantina

1. 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara dengan Covid-19 yang tinggi.

2. WNA dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Satgas: Lakukan Pengendalian Segera untuk Memperbaiki Indikator Penanganan COVID-19

3. 7 hari bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar negara.

Berikut daftar 14 negara dengan kasus Covid-19 tinggi yang tidak diperbolehkan WNA masuk ke Indonesia.

1. Botswana

2. Malawi

3. Perancis

4. Zimbabwe

5. Mozambique

6. Eswatini

7. Namibia

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksin Covid-19 di SDN Nglinduk Grobogan, Sri Hartati: Ahamdulillah Anak Tak Ada yang Menangis

8. Afrika Selatan

9. Norwegia

10. Lesotho

11. Amerika Serikat

12. Angola

13. Denmark

14. Afrika Selatan.

Itulah update aturan baru untuk masa karantina yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini untuk tahun 2022.***

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x