Mengaku sebagai Penanam Modal, Kanimsus Jakarta Selatan Akhirnya Pulangkan 2 WNA Bangladesh

- 1 Maret 2022, 21:24 WIB
2 WNA asal Banglades dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.
2 WNA asal Banglades dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya. /Dok. Humas Kumham/

PRIANGANTIMURNEWS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanimsus Jaksel) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.

"MD JRI dan MI dideportasi karena telah memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitulu di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022. Sebagaimana yang dilansir oleh priangantimurnews.com Pikiran Rakyat dari Humas Kumham.

Anggiat menerangkan, Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap WNA yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA).

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Serang Banten, Penyebab dan Kondisi Terkini!

Dijelaskan Anggiat, pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai.

"Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan," jelas Anggiat.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Jaksel, Soesilo Sumedi menambahkan bahwa, penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya.

"Deportasi 2 WNA Bangladesh ini bermula dari kecurigaan saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan ITAS atas nama MD JRI," ujar Soesilo.

Baca Juga: Dua Puluh Kata Sandi Paling Umum yang Bocor di Web Gelap Terungkap

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Kumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah