Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara, itikad baik melaporkan kepada penyidik pungkasnya.
Seperti diketahui diduga Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Demi Kalahkan Persebaya! Persib Bandung Kedatangan Dua Pilar Baru Lagi di Pekan 31 Liga 1 2021-2022
Karopenmas divisi humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam seusai diperiksa kata Ramadhan.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara hasilnya penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.***