Atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: ANTARA