Dua Nelayan Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Perairan Aceh Timur

- 21 Maret 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / Warta Sambas Raya/Warta Sambas Raya

Atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah