Dua Nelayan Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Perairan Aceh Timur

- 21 Maret 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / Warta Sambas Raya/Warta Sambas Raya

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang nelayan di perairan Aceh Timur.

Diduga kedua orang nelayan tersebut menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia berupa sabu.

Keduanya melakukan aksi itu dengan metode perahu ke perahu, atau peralihan muat barang dari satu perahu ke perahu yang lain.

Diketahui kedua pelaku berinsial JN sebagai tekong kapal dan DR sebagai pendamping JN.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 84 kg jenis sabu, dari penangkapan kedua pelaku.

Baca Juga: MIRIS! Pahitnya Hidup, Membuat Ibu KU Kalap dan Menggorok Leher Ketiga Anak kandungnya

"Nelayan ini dijanjikan upah per kilo kiriman Rp20 juta," kata Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar dalam konferensi pers, Senin 21 Maret 2022 dikutip dari ANTARA.

Metode pengiriman narkoba itu yang menggunakan jasa nelayan hal yang baru lagi.

Kedua nelayan yang baru ditangkap polisi merupakan pemain baru. Dan statusnya belum residivis.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x