Dua Nelayan Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Perairan Aceh Timur

- 21 Maret 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / Warta Sambas Raya/Warta Sambas Raya

Selain itu, mereka juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba yang dilakukannya dari Malaysia itu.

Baca Juga: Ini Doa Meminta Hujan Agar Berhenti, Ustad Adi Hidayat: Tanpa Dukun, Tanpa Sesajen

"Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kedua nelayan tersebut melakukan aksi itu karena faktor ekonomi sehingga mau menjadi kurir narkoba.

Diakuinya, Indonesia masih menjadi pasar favorit dalam peredaran gelap narkoba karena tingginya permintaan.

Kasus tersebut terungkap berkat kerjasama antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan laut Indonesia.

Baca Juga: KASUS SUBANG PALING BARU: Mungkinkah Ada Cinta Tak Terbalas dan Ada Rudapaksa pada Amel Saat Kejadian?

"Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022," kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

"Kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja," jelasnya.

Keduanya dijerat pasal primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah