Tersangka pertama, MR (21) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ditangkap, 15 Maret 2022 di wilayah Kemanggisan Grogol, Jakarta Barat.
MR saat itu tergabung dalam kelompok Daulah Islamiah, bertugas selaku editor video dan penerjemah grup Annajiyah Media Centre.
"Annajiyah Media Center ini yang membuat dan menyebarkan poster-poster digital berisi propaganda," tegasnya.
Dia menjelaskan hal itu bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad, sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah.
Selain itu, tersangka MR ternyata kedapatan memiliki senapan angin airsoft gun jenis AK 47 dan Makarov.
Tersangka HP (35) seorang fotografer, ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, 15 Maret 2022.
Keterlibatan HP saat itu sebagai editor video channel Telegram "Annajiyah Media Center".
Baca Juga: Presiden Jokowi Atasi Kekeringan di NTT Pasang Pompa Hidram
Juga pemilik akun Instagram @info.akhirzaman yang mengunggah poster maupun video Daulah.