5 Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Secara Gratis dari Kominfo, Berikut Caranya

- 27 Maret 2022, 13:38 WIB
Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Secara Gratis dari Kominfo.
Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Secara Gratis dari Kominfo. /Kominfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Set Top Box atau STB TV Digital akan dibagikan secara gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo kepada masyarakat.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, pemerintah akan mendistribusikan STB secara gratis kepada 6,7 juta calon penerima bantuan STB.

Baca Juga: PIBI Perkuat Silaturahmi Dalam Bersedekah

Hal ini dilakukan oleh Kominfo untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu agar dapat memakai TV Analog dan tidak perlu mengganti ke TV Digital untuk memperoleh tayangan.

Sebab, mulai April 2022 tayangan analog akan migrasi dan akan diganti dengan Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO). Dengan hal tersebut seluruh siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dimatikan.

Pemerintah melalui Kominfo pun mulai akan membagikan STB gratis pada masyarakat sebagai salah satu upaya dukungan migrasi TV digital di tahun 2022.

Syarat untuk mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo adalah masyarakat harus terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x