KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel, Penyebab Minyak Goreng Langka dan Harganya...

- 28 Maret 2022, 15:04 WIB
Menteri Perdagangan Lutfi saat meninjau proses pendistribusian minyak goreng curah. Tangkapan layar Instagram @mendagkutfi/
Menteri Perdagangan Lutfi saat meninjau proses pendistribusian minyak goreng curah. Tangkapan layar Instagram @mendagkutfi/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan alat bukti dalam proses penegakan hukum, terkait penjualan (distribusi) minyak goreng nasional.

Hal itu yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran dan masyarakat.

Temuan itu adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: AKSI Indosiar 2022 Mulai Tayang 2 April Mendatang, Inilah 24 Nama Para Pesertanya

Khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, Senin 28 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Pihaknya telah mulai melakukan proses penegakan hukum 26 Januari kemarin, guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Terlebih dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng, sesuai rekomendasi dan kajian yang dilaksanakan KPPU.

Baca Juga: Ketua PHRI Pangandaran Angkat Bicara Soal Postingan di Akun Milik Salah Satu ASN dengan Kata Ngaruntah

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah