PRIANGANTIMURNEWS - Salah satu oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan penganiayaan dan mengancam remaja perempuan, berinisial M (17 tahun) yang tidak lain pacar tersangka.
"Bripda MSA tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin, Senin 28 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Erwin menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk memperjelas permasalahan kasus tersebut.
Baca Juga: Realisasi PBB 100 Persen, 5 Desa Terima Penghargaan dari Pemkab Pangandaran
Tersangka diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur itu hingga babak belur. Lalu dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.
"Dari kasus tersebut, maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban," tegasnya.
Erwin menjelaskan, bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus. Melainkan kasus tetap jalan.
Karena tersangka sudah melakukan perbuatan yang tidak baik, dan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Jahil