Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak memerlukan persyaratan testing.
Namun masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua, diwajibkan melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sementara bagi yang baru divaksinasi dosis pertama perlu melakukan tes PCR 3x24 jam.
Maka dari itu, Kemenhub memfasilitasi sarana vaksinasi di bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun bagi masyarakat.
Baca Juga: Kaya Tapi Sederhana! Begini Kehidupan Asli Duta Sheila On 7, Berbeda dengan Artis Zaman Sekarang!
Yang ingin melengkapi dosis vaksinasi, mulai dari dosis 1 dan 2, bahkan hingga dosis penguat (booster).
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenhub mengungkapkan sebanyak 79 juta orang akan mudik Lebaran 2022.
Rata-rata tujuan masyarakat yang melakukan mudik paling banyak di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. ***