KABAR GEMBIRA, Bansos Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Kembali Cair

- 7 April 2022, 17:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang pencairan Bansos Subsidi UPah (BSU)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang pencairan Bansos Subsidi UPah (BSU) /Intagram @kemnaker/

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Perempuan Haid di Bulan Ramadhan

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah