Dua dari Enam Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

- 13 April 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/Vic_B/

PRIANGANTIMURNEWS - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, Senin 11 April 2022 di depan kantor DPR RI.

Dari keenam orang yang ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya baru berhasil menangkap dua orang tersangka, masih DPO.

"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara korban Ade Armando," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade H, Selasa 12 April 2022 dikutip priangantimurnews.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini Rabu, 13 April 2022 Soal Kesehatan, Cinta, Kehidupan, dan Karir

Keenam tersangka tersebut, polisi baru menangkap dua tersangka. Sedangkan empat lainnya masih diburu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda, karena mereka bukan asli Jakarta saat aksi unjuk rasa mahasiswa.

"Tersangka pertama diamankan di Jonggol dan tersangka kedua di Jaksel," jelas Tubagus.

Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut atas nama Bj dan Km yang tidak saling kenal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari ini Rabu, 13 April 2022 Perihal Kesehatan, Cinta, Karir, dan Kehidupan

Penetapan status tersangka ini, disebut polisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x