Jampidsus Memeriksa Tiga Saksi Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil

- 21 April 2022, 14:16 WIB
Penyidikan kasus minyak goreng berlanjut. Kini Jampiidsus  memeriksa 3 saksi Tipikor CPO Bulan Januari 2021 s/d Maret 2022  untuk 4 tersangka/kejagung.go.id
Penyidikan kasus minyak goreng berlanjut. Kini Jampiidsus  memeriksa 3 saksi Tipikor CPO Bulan Januari 2021 s/d Maret 2022  untuk 4 tersangka/kejagung.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Empat orang tersangka yang diperiksa IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS. Mereka diperiksa pada Kamis 21 April 2022.

AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Walikota Muhammad Yusuf Imbau Warga yang Mau Mudik ke Kota Tasikmalaya Harus Sudah Divaksin

BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;

FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Dia diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Sepuluh Film Vertikal Karya Sutradara Muda Berbakat

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kejagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah