KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.***
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.***
Editor: Rahmawati
Sumber: PMJ News