"Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim," ujarnya
Bahwa masalah hasil laporan ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," tambahnya.
Baca Juga: Profil, Skill, dan Gol Chang Kyoon Im, Pemain Asing Korea Yang Dikabarkan Merapat Ke Persib Bandung
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton," kata Nico.
Kata Nico sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi.
"Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu," katanya.
Baca Juga: Ahsan/Hendra Pensisun dari Bulu Tangkis
Dalam pengungkapan turut mendampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri (Disperindag) Jatim, Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.***