Pengedar 41,4 Kg Sabu di Sumatra Berhasil Ditangkap Polisi

- 22 Mei 2022, 08:25 WIB
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup.
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup. /Instagram @warungjurnalis

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Pasal 115enyebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00.

Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x