Pengedar 41,4 Kg Sabu di Sumatra Berhasil Ditangkap Polisi

- 22 Mei 2022, 08:25 WIB
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup.
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup. /Instagram @warungjurnalis

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan, menurutnya pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan.

Sebagian besar dari 8 pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam Sumatra.

"Berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy.

Dari hasil penangkapan nama dari 8 pelaku masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Kesehatan, Cinta, Karir, Keuangan

Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktek ilegal bisnis haram narkoba atau sabu.

Dimana dari 8 tersangka, dua tersangka adalah pemain baru dan pemakai, tiga pengedar kecil, dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.

Ke 8 tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram."ujarnya.

Mereka terbukti telah melanggar pasal dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 115

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x