Pengedar 41,4 Kg Sabu di Sumatra Berhasil Ditangkap Polisi

- 22 Mei 2022, 08:25 WIB
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup.
Pelaku pengedar sabu atau narkoba dapat di kenakan pidana paling berat seumur hidup. /Instagram @warungjurnalis

PRIANGANTIMURNEWS- Meski pemerintah dan jajaran penegak hukum, pengayom masyarakat terus berjuang memberantas penggunaan, penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba.

Namun upaya pencegahan, pengungkapan jaringan pengedaran dan penggunaan barang haram Narkoba tidak mudah, selalu banyak kendala yang di alami oleh para petugas.

Yang jelas pengungkapan dan pencegahan penggunaan barang haram narkoba dapat di cegah jika semua komponen bangsa dapat bersatu untuk menumpas kejahatan terselubung itu.

Baca Juga: Arsan Makarin Sukses Mengikuti Game Internal Persib, Ditempatkan di Banyak Posisi dan Ngefans pada Leonel Mess

Perbuatan merusak generasi penerus bangsa, melanggar hukum, merugikan kesehatan juga meresahkan lingkungan setempat kraf terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Bukittinggi Sumatra.

Sejarah baru kembali dicatat setelah jajaran polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba terbesar.

"Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dan barang bukti sebanyak 41,4 kilogram sabu senilai Rp61,2 miliar."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram warungjurnalis Minggu 22 Mei 2022.

Sabu sebanyak itu didapatkan dari penangkapan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, termasuk di Bukittinggi dan Agam.

Baca Juga: Inilah Kumpulan Nama Bayi Laki-Laki Islami, Awalan Huruf A Yang Penuh Makna

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan, menurutnya pengungkapan peredaran narkoba ini melibatkan delapan orang tersangka yang berhasil diamankan.

Sebagian besar dari 8 pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam Sumatra.

"Berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy.

Dari hasil penangkapan nama dari 8 pelaku masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp62,1 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Kesehatan, Cinta, Karir, Keuangan

Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktek ilegal bisnis haram narkoba atau sabu.

Dimana dari 8 tersangka, dua tersangka adalah pemain baru dan pemakai, tiga pengedar kecil, dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.

Ke 8 tersangka peredaran narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati karena kedapatan memiliki narkoba lebih dari satu kilogram.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram."ujarnya.

Mereka terbukti telah melanggar pasal dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 115

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Pasal 115enyebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00.

Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x