PRIANGANTIMURNEWS- Polisi berhasil menangkap wanita kasus 7 janin yang disimpan di dalam kotak makanan.
Pada saat ditangkap polisi langsung menyergap pelaku di tempat kerjanya di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Pelaku histeris pada saat ditangkap. Pelaku berinisial MN sudah 7 kali melakukan aborsi dan menyimpan janin di kotak makan.
Dikutip dari mnc news, menurut hasil penyelidikan sementara kepolisian, aborsi pertama kali pada tahun 2012 dengan cara minum ramuan tradisional.
Baca Juga: WASPADA! Varian Terbaru Omicron BA.4 dan BA.5 Telah Terditeksi di Indonesia
MN yang ber usia 29 tahun yang hamil setiap tahunnya terpaksa menyimpan jasad janin yang habis digugurkannya di tempat kotak makan.
Karena kekasihnya yang berinisial SM usia 30 tahun telah menjanjikan akan menikahinya. Setelah menikah akan mengubur janin di kampung halaman di Toraja.
Setelah diidentifikasi oleh pihak kepolisian, usia janin diperkirakan 6 bulan. Setelah itu 7 jasad janin langsung dimakamkan di pemakaman umum kelurahan Daya kecamatan Biringkanaya kota Makassar.
Baca Juga: 4 Pembelian Gagal Thomas Tuchel