Polisi Imbau Masyarakat Jangan Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Ini Alasan dan Penjelasan Dari Kakorlantas

- 15 Juni 2022, 15:05 WIB
Himbauan polisi terhadap larangan pakai sendal saat mengendarai sepeda motor
Himbauan polisi terhadap larangan pakai sendal saat mengendarai sepeda motor /Humas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa waktu lalu, Kepolisian mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait dalam berkendara, khususnya bagi kendaraan roda dua.

Dalam himbauan tersebut, polisi menjelaskan terkait larangan memakai sendal jepit saat mengendarai speda motor.

Himbauan dari polisi terkait larangan menggunakan sandal jepit saat berkendera ini merupakan hasil evaluasi dari Operasi Patuh 2022.

Baca Juga: SIMAK, 7 Tanda Hubungan yang Bermakna dengan Pasangan

Dari hasil Operasi Patuh 2022 yang dimulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, baru beberapa hari polisi sudah banyak ditemukan para pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Terkait alasan himbauan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, jika hal ini penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Kuota Pemain Pinjaman: Dibatasi Agar Klub Tak Semena-Mena

Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x