KABAR TERBARU: Temuan Dana Khilafatul Muslimin Ternyata Dari Hasil Infak Warganya

- 18 Juni 2022, 09:15 WIB
Potret Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi /PRMN
Potret Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi /PRMN /

PRINAGANTIMURNEWS- Polda Metro Jaya memberikan keterangan temuan terbaru, dari hasil pendalaman dan penyelidikan soal pendanaan dari ormas Khilafatul Muslimin. Dan ternyata berdasarkan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa setiap warga yang tergabung dalam organisasi Khilafatul Muslimin diwajibkan infak  sebesar Rp 1.000 setiap harinya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, bahwa, “Semua ini warga-warganya mulai tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Tidak menutup kemungkinan akan ada temuan dana-dana dari luar. Ini semua masih dalam tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan).” Ungkapnya.

Yang perlu diketahui bahwa, dalam organisasi Khilafatul Muslimin ternyata memiliki tingkatan pendidikan. Dalam lembaga pendidikannya terdiri dari tahap SD hingga Universitas. Sistem pendidikan yang ada di dalam ormas tersebut berbeda dengan sistem pendidikan resmi Indonesia. Pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya. Pendanaan ini disebut sebagai infak.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Kecurigaan Yoris Terhadap Yosep, Hingga ia Keluar Dari PH Rohman Hidayat!!

Hengki juga menambahkan, “Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB. Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis. Akan tetapi wali muridnya akan di baiat wajib memberikan infak.”

Menurutnya, yayasan pendidikan yang Khilafatul Muslimin dirikan hanya sebagai alat saja. Sebab itu, akta pembangunan akan disita sebagai instrumen alat delik kejahatan. Karena memang digunakan sebagai tindakan yang melawan hukum.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah