Menteri Agama Sebut Hukum Kurban Sunnah Muakkad, Jika Dalam Kondisi Tertentu Tidak BisaJangan Memaksakan

- 25 Juni 2022, 10:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /ANTARA

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Kementrian agama akan melakukan pengaturan hewan kurban di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.

Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi.

Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini.

Baca Juga: Ketua Umum Demokrat AHY dan Prabowo Lakukan Pertemuan, Apakah Bahas Capres, Simak Penjelasannya

Menag menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib.

Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Eril yang Ke-23, Atalia Praratya Kenang Momen Eril Kecil hingga Dewasa

Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x