Enam Tersangka Promosi Holywings Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

- 25 Juni 2022, 18:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdia Susianti, S.H.,S.I.K.,M.Si memberikan keterangan pers/Instagram @polisijaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdia Susianti, S.H.,S.I.K.,M.Si memberikan keterangan pers/Instagram @polisijaksel /

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka terkait promosi minuman beralkohol yang bermuatan SARA.

Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdia Susianti, S.H.,S.I.K.,M.Si menyebutkan keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156a KUHP, pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Presiden Soekarno Tak Tembus Peluru, Ini Kesaktiannya

"Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khusunya outlet HW yang presentase penjualanya di bawah target 60 persen, " katanya.

Budi menjelaskan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jakarta Selatan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam tersangka, yakni TJB yang berperan mengawasi empat divisi kampanye, production house, desain grafik, dan media sosial.

Selanjutnya, NDP perempuan (36) selaku head team promotion, DAD laki-laki (27) sebagai desain grafik, EA perempuan (22) selaku admin tim promosi, AAB perempuan (25) selaku sosial media officer, dan AAN perempuan (25) selaku admin tim promo.

Baca Juga: NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah

Barang bukti yang di sita oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka antara lain 1 screenshoot postingan akun official Holywings, 1 unit PC komputer, 1 buah handphone, 1 buah eksternal hardisk, dan 1 buah laptop.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @polisijaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x